Wanita Hamil dan Menyusui Membayar Puasa atau Fidyah?
Assalamu 'alaikum. Wr. Wb
Ustad yang dirahmati Allah. pertanyaan yang ingin saya sampaikan
adalah mengenai puasa. Wanita hamil atau menyusui termasuk dalam salah
satu golongan yang mendapat keringanan untuk tidak puasa ramadhan.
Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai penggantiannya apakah
dengan puasa di hari lain, atau membayar fidyah atau bahkan dua-duanya
(membayar puasa dan fidyah)?
Jazakallah atas jawabannya.
Wassalamu 'alaikumWr. WbAhmed
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah wanita yang sedang hamil atau menyusui memang tidak ada nash
yang sharih untuk menetapkan bagaimana mereka harus mengganti puasa
wajib. Yang ada nashnya dengan tegas adalah orang sakit, musafir dan
orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.
Orang sakit dan musafir dibolehkan untuk tidak puasa, lalu sebagai
konsekuensinya harus mengganti (qadha') dengan cara berpuasa juga,
sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Sedangkan orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi untuk
berpuasa, boleh tidak berpuasa namun tidak mungkin baginya untuk
mengqadha (menganti) dengan puasa di hari lain. Maka Allah SWT
menetapkan bagi mereka untuk membayar fidyah, yaitu memberi makanan
kepada fakir miskin sebagai satu mud.
Dalil atas kedua kasus di atas adalah firman Allah SWT:
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi
makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Bagaimana dengan wanita hamil dan menyusui, apakah mereka mengganti
dengan puasa atau dengan bayar fidyah? Atau malah kedua-duanya? Para
ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Jumhur Ulama
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa masalah wanita
hamil dan menyusui dikembalikan kepada motivasi atau niatnya. Kalau
tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dianggap
dirinya seperti orang sakit. Maka menggantinya dengan cara seperti
mengganti orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain.
Sebaliknya, kalau mengkhawatirkan bayinya, maka dianggap seperti
orang tua yang tidak punya kemampuan, maka cara menggantinya selain
dengan puasa, juga dengan cara seperti orang tua, yaitu dengan membayar
fidyah. Sehingga membayarnya dua-duanya.
Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas
Namun menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, wanita
yang hamil atau menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa harus
berpuasa. Karena keduanya tidak berpuasa bukan karena sakit, melainkan
karena keadaan yang membuatnya tidak mampu puasa. Kasusnya lebih dekat
dengan orang tua yang tidak mampu puasa.
Dan pendapat kedua shahabat ini mungkin tepat bila untuk menjawab
kasus para ibu yang setiap tahun hamil atau menyusui, di mana mereka
nyaris tidak bisa berpuasa selama beberapa kali ramadhan, lantaran
kalau bukan sedang hamil, maka sedang menyusui.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lchttp://eramuslim. com/ustadz/ shm/7828115313- wanita-hamil- dan-menyusui- membayar- puasa-atau- fidyah.htm
"sahabat...kadang Allah hilangkan sekejap matahari,kemudian didatangkan pula guruh & kilat.Puas kita mencari dimanakah matahari..rupanya Allah ingin hadiahkan kita PELANGI. Sabar & Tabah menyikapi cobaan.."
5. Outdoor Activities vs Sinar Matahari
-
Dear all, Selamat pagi. Apa kabar? Sudah sempat bergerak (berolah raga)?
Sewaktu masih menjadi staf pengajar di FK (akhir 1990an sd awal 2000an),
saya meng...
5 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar